"Setelah itu, dimasukan ke dalam mobil. Kendaraan tersebut merupakan mobil dari salah satu tersangka," ungkap Ipda Belly Pinem.
Usai melihat rekaman CCTV, Funi langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Belitung.
Berdasarkan laporan tersebut pihak Kepolisian melakukan pencarian terhadap pelaku.
"Rabu lalu, para pelaku diamankan di kediamannya masing-masing yang ada di Kabupaten Belitung," paparnya.
Dalam kasus pencurian ini, Polres Belitung menetapkan tiga orang tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian.
BACA JUGA:Politisi Golkar Heryawandi Dukung Pembangunan Fasilitas Kemoterapi di Babel
Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Pinem menambahkan, meski ketiganya ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan.
"Mereka ada yang masih sekolah. Namun ketiga tersangka ini diwajibkan untuk lapor setiap harinya," pungkas Ipda Belly Pinem.