Pemkot Pangkalpinang Luruskan Informasi Penghapusan Honorer, Ini Kata Molen di Hadapan Ribuan PHL

Jumat 05-08-2022,14:25 WIB
Editor : Yudiansyah

Lenih jauh, ia menjelaskan adanya PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Surat Men-PAN RB tentang Status Kepegawaian dan Surat Men-PAN RB.

Yakni, tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah terkait penghapusan jenis kepegawaian, tidak melakukan perekrutan dan melakukan pendataan. 

Untuk sopir, tenaga kebersihan, satuan pengamanan itu outsourcing, pihaknya menyusun langkah strategis penyelesaian non-ASN yang tidak masuk kriteria hingga sebelum November 2023. 

"Bagi memenuhi syarat diikutsertakan seleksi PNS atau PPPK, yakni sisa K2 diutamakan, yang sebelumnya belum diangkat-angkat, yang los dulu e. Paling singkat satu tahun sampai 31 Desember 2021," tuturnya.

BACA JUGA:Politisi Golkar Heryawandi Dukung Pembangunan Fasilitas Kemoterapi di Babel

Adapun kriteria menyangkut usia, paling rendah berusia 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun per-tanggal 31 Desember tahun 2021. 

Wali Kota Molen menyebut hingga saat ini pihaknya terus melakukan pendataan seluruh tenaga honorer di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. 

"Gerakan kita kalem, tapi mendata terus, ku siap jadi komandan e langsung," imbuh Molen.

Pasca penyampaian, Wali Kota Molen membuka seluas-luasnya tanya jawab bersama ribuan tenaga honorer di Pemerintah Kota Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Pimpinan DPRD Babel Diperiksa Soal Dugaan Tipikor Miliaran Rupiah, Bagaimana Hasilnya?

Pada sesi tersebut, terdapat banyak tenaga honorer yang antusias untuk bertanya dan saling lempar candaan kepada orang nomor satu di Kota Beribu Senyuman. (*)

Kategori :

Terpopuler