BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA – Pengacara atau kuasa hukum tersangka Bharada E, Andreas Nahot Silitonga resmi mengundurkan diri.
Diduga pengunduran diri sang pengacara Brahada E lantaran tak kuat menghadapi tekanan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengunduran diri Andreas Nahot Silitonga sebagai pengacara Bharada E disampaikan saat mendatangi Bareskrim Polri, Sabtu 6 Agustus 2022.
Andreas yang sebelumnya sebagai tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E, tak menyebut alasan pengunduran diri tersebut.
BACA JUGA:Warga Belitung Ini Tewas Bersimbah Darah di Jawa Tengah, Diduga Korban Pembunuhan
"Pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” ujar Andreas di hadapan wartawan.
Menurur Andreas, pengunduran dirinya sebagai kuasa hukun Bharada E juga telah disampaikan kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Akan tetapi, sayangnya Andreas tidak mengungkapkan alasannya mengundurkan diri menjadi kuasa hukum Bharada E.
BACA JUGA:Ada Apa di Balik Kasus Kematian Brigadir J? Komnas HAM Bingung Sendiri Karena Ini
“Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri. Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini,” jelasnya.
Sebelumnya Andreas Andreas Nahot selaku kuasa hukum dari Bharada E menyayangkan penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka diberikan di tanggal 3 sebenarnya, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tanggal 3 itu sudah diumumkan oleh pak Dirtipidum waktu itu bahwa klien kami sebagai tersangka. Itu sekitar jam 10 lewat lah," ujar Andreas.
BACA JUGA:Partai Kedua Liga Bupati Belitung, Sijuk 1 dan Tanjungpandan 2 Bermain Imbang
"Nah yang sangat kami sayangkan memang prosedurnya, saya sudah dari awal menyatakan bahwa sebenernya klien kami InsyaAllah kooperatif dengan proses yang ada dan menyampaikan apa adanya, itu pesan saya kepada klien saya," jelasnya.
"Kemudian ada satu hal yang sangat kami sayangkan sebenarnya kami sangat menerapkan semua prosedur sesuai dengan KUHP itu dijalankan, cuma ternyata sebagaimana yang kemarin mendampingi langsung itu pemeriksaan klien kami sebagai saksi baru selesai di tanggal 4 tepatnya jam 1 lewat," jelasnya.