BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Polri bantah Irjen Pol Ferdy Sambo, ditetapkan tersangka, ditangkap dan dilakukan penahanan terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Bantahan tersebut menyusul maraknya kabar mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah dijadikan tersangka dan ditahan di Mako Brimob Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bantahan penetapan tersangka Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, 6 Agustus 2022.
"Belum (ditetapkan tersangka). Kalau tersangka, siapa yang tersangka?" ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo dilansir Belitong Ekspres dari FIN.co.id.
Irjen Pol Dedi turut menegaskan, pihaknya tak melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap Ferdy Sambo atas kasus tewasnya Brigadir J tersebut.
"Ya, betul. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan)," tegas Irjen Pol Dedi kembali menepis kabar penangkapan dan penahanan Ferdy Sambo.
Meski demikian Irjen Pol Dedi membocorkan informasi Ferdy Sambo hanya diduga melanggar etik terkait kasus kematian Brigadir J.
Itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Irsus Polri menangani kasus kematian Brigadir J berdasarkan perspektif kode etik.
"Inspektorat Khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang (perwira Polri) yang kemarin disebutkan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)," jelas Irjen Pol Dedi.
"Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," katanya.
Seiring hal itu, kata dia, Irsus Polri lantas menempatkan Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korps Brimob Polri," tukas Irjen Pol Dedi.
Diberitakan sebelumnya, susul Bharada E, Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan sudah jadi tersangka dan ditangkap. Bahkan sudah ditahan.
Mantan Kadiv Propam Polri itu ditangkap diduga terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo dikabarkan telah dibawa ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk ditahan selama 20 hari ke depan.