BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Berkas perkara tersangka kasus pembunuhan di Kafe Suka Hati, Pilang Desa Dukong, Tanjungpandan, Belitung, masih diteliti oleh Jaksa.
Sebelumnya, berkas tahap 1 Rahman Dahiri (35), tersangka pembunuhan Fatma (21) janda asal Garut, pekerja Kafe tersebut sudah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Belitung.
"Tiga hari yang lalu kita sudah menerima berkas pelimpahan tahap 1, saat ini masih kita teliti," Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, Beni Pranata, kepada Belitong Ekspres, Senin (8/8) kemarin.
Beni Pranata menjelaskan, pihaknya akan melakukan penelitian berkas selama 14 hari depan. Setelah itu, jaksa akan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Satreskrim Polres Belitung.
"Nanti jika ada kekurangan dalam kelengkapan berkas kita akan sampaikan ke penyidik untuk dilengkapi," jelas pria asal Sumatera Selatan ini.
Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Belitung menjerat tersangk dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan.
BACA JUGA:Santunan Kecelakaan Lion Air yang Diselewengkan Petinggi ACT Bertambah, Jadi Rp 107,3 Miliar
"Untuk sementara kita masih belum berkomentar banyak mengenai penelitian berkas tersebut," pungkas Beni Pranata.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Ipda Yandha Aditya Prayoga mengatakan, berkas tahap 1 kasus pembunuhan terhadap Fatma telah dilimpahkan ke Kejari Belitung pekan lalu.
"Berkas sudah kita kirim, setelah kita melakukan penyelidikan dan penyidikan pasca terjadinya kasus pembunuhan tersebut. Seperti melakukan pemeriksaan saksi dan mencari barang bukti," kata Ipda Yandha.
Dia menjelaskan, sebelumnya penyidik sempat kesulitan mencari barang bukti pisau yang digunakan tersangka Rahman Dahiri saat menghabisi nyawa Fatma. Namun setelah dicari pisau itu berhasil ditemukan.
BACA JUGA:Museum Maritim Belitung Bakal Dikunjungi Delegasi G20, Ajang Promosi Wisata Bahari
"Selain kita juga telah melakukan rangkaian olah TKP di Lokasi. Serta melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut," jelasnya.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui secara pasti kronologis terjadinya kasus pembunuhan tersebut di Kafe Suka Hati.