BACA JUGA:Sore Ini Tersangka Baru Pembunuh Brigadir J Diumumkan Kapolri, Presiden Jokowi: Usut Tuntas
"Motif penembakan saat ini tentunya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk kepada ibu PC," tukas Kapolri.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memberikan perintah untuk menghabisi Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Maka dari itu Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Komjen Agus memaparkan Irjen Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J.
Hingga saat ini sudah tiga orang menjadi tersangka selain Sambo yaitu Bharada E, Bripka RR dan KM.
Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Brigadir RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.
"Irjen FS melakukan penembakan ke diding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak," sebut Komjen Agus.
Hingga saat ini Polri pun masih mendalami motif yang memicu Ferdy Sambo memerintahkan pembunuhan itu.
BACA JUGA:Santunan Kecelakaan Lion Air yang Diselewengkan Petinggi ACT Bertambah, Jadi Rp 107,3 Miliar
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J menyusul pengakuan terbaru Bharada E.
Richard Eliezer (RE) telah menceritakan semua apa yang terjadi kepada tim penyidik dan tim kuasa hukumnya.
Bharada E mengaku bahwa ia melihat langsung dari lantai atas rumah dinas, Ferdy Sambo tengah memegang senjata api jenis pistol.