Kejari Belitung Masih Teliti Berkas Perkara Narkoba Rp 600 Juta, Penjaga Warung Terjerat Sendiri?

Rabu 10-08-2022,10:25 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

Diberitakan sebelumnya, Putri (40), warga kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Wanita tomboi tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu berat bruto 438,73 gram, senilai kurang lebih Rp 600 juta.

BACA JUGA:Pemda dan DPRD Beltim Sepakati KUA-PPAS 2023, Fokus Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Pengungkapan peredaran narkoba terbesar di Pulau Belitung itu, berkat kerja sama Tim Gabungan Satnarkoba Polres Belitung, BNNK Belitung dan Bea Cukai Tanjungpandan.

Barang bukti sabu-sabu senilai lebih dari setengah miliar yang siap edar, berhasil diamankan petugas di rumah pelaku Jalan Kapten Saridin, Paal Satu, Tanjungpandan, Rabu (29/6) malam.

Dari keterangan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung, ia mendapatkan barang haram tersebut dari luar Belitung. Yakni dari Pulau Bangka.

BACA JUGA:Mahfud MD Bocorkan Motif Ferdy Sambo, Sensitif Hanya Orang Dewasa Boleh Dengar

"Barang tersebut masuk Belitung dengan menggunakan transportasi laut. Setelah itu, diambil oleh tersangka. Lalu diedarkan di Belitung. Per paket dia menjual dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta," ungkap Ipda Belly Pinem saat konferensi pers, Jumat (1/7).

Namun, polisi belum mengungkap siapa yang menjadi target penjualan sabu-sabu di Belitung. Tersangka hanya mengaku bertransaksi dengan seorang bandar yang diduga berada di Pulau Bangka.

"Dia sudah 3 kali melakukan pengiriman barang tersebut. Status dia sebagai kurir dan penjual. Setiap penjualan per gramnya tersangka mendapat keuntungan Rp 50 ribu," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:Marsidi Satar Usulkan Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer SMA dan SMK Jadi PPPK

Wanita tomboi sang penjaga warung di Tanjung itu, terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta denda Rp 1 miliar.

"Untuk barang bukti yang sudah diamakan narkoba jenis sabu sebanyak 62 paket. Dari 62 paket meliputi 5 paket besar dan 57 paket ukuran 1 gram siap edar," tuturnya.

"Total semua barang tersebut berat bruto 438,73 gram, seharga kurang lebih Rp 600 juta. Lima timbangan digital dan handphone (Hp)," pungkas Ipda Belly Pinem.

Kategori :