“Hubungannya dengan korban adalah sama-sama memiliki usaha buah melon. Motifnya tersangka sakit hati karena ditagih hutang oleh korban,” jelasnya kepada wartawan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dan Pasal 365 KUHP Ayat (3).
"Pelaku terancam pidana penjara 15 tahun. Kita terapkan Pasal 365 karena ada barang korban yang diambil,” imbuhnya.
Sementara itu, Budi Cahyanto mengakui semua perbuatannya. Dia mengenal korban melalui grup facebook pada Oktober 2021 lalu.
BACA JUGA:Kejari Belitung Masih Teliti Berkas Perkara Narkoba Rp 600 Juta, Penjaga Warung Terjerat Sendiri?
Perkenalan Bustami dan Budi dalam sebuah grup facebook karena ditawari kerjasama investasi oleh korban untuk berbisnis.
Menurut Budi, ia jengkel sama korban karena sering mengungkit masalah pembagian hasil keuntungan tidak sesuai perjanjian.
Padahal bisnis yang dijalani keduanya belum untung dan Bustami dianggap tidak mau nanggung rugi bareng. Korban dengan modal Rp 52 juta dan untungnya baru dapat Rp 28 juta.
Korban lantas dapat bagian Rp 15 juta dan pelaku Rp 13 juta. Akan tetapi korban tidak mau dan menginginkan modal balik full alias penuh.
BACA JUGA:Pesona Belitung Beach Festival 2022 Siap Digelar, Akan Dibuka Menparekraf
"Korban modal uang aja, saya uang sama lahan dan korban tidak kerja, saya yang bertani semuanya," kata Budi.
"Makanya saya jengkel karena sepanjang jalan diungkit-ungkit dan di motor kepala saya dipukuli,” tambahnya.