Temannya Sering Kena Ceramah, Pemuda Belitung ini Serang Warga di Kampungnya Pakai Parang

Kamis 11-08-2022,13:12 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Ainul Yakin

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem membenarkan kejadian keributan yang menggunakan senjata tajam tersebut.

BACA JUGA:Pembunuh Warga Belitung di Purworejo Diringkus Polisi, Motifnya Karena Ini

"Saat ini pelaku sudah berada di Polres Belitung dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Ipda Belly Pinem kepada Belitong Ekspres, Rabu (10/8).

Menurut Ipda Belly Pinem motif tindak pidana tersebut dipicu karena pelaku jengkel dengan korban. Pelaku kesal lantaran teman-teman pelaku sering dinasehati Muhadi.

"Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undangan-undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. 

Kategori :