BELITONGEKSPRES.CO.ID, KOBA - Sidang perdana kasus judi yang melibatkan 11 orang bos timah di Kabupaten Bangka Tengah (Baten) bergulir dan mereka ngaku salah.
11 bos timah yang sempat menghebohkan masyarakat Bateng ini menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Koba, Rabu (11/8) kemarin.
Adapun 11 bos timah itu yaitu Asian, Acong, Akhin, Tjha Ngim Soe, Bong Kim Fu, Bacit, Bong Fuk Lie, Fien Su, Siu Tet, Erwan Gunawan dan Lai Sin Fuk.
Di hadapan majelis hakim diketahui Rizal Taufani, 11 timah di Kabupaten Bateng tersebut ngaku salah atas semua perbuatan mereka.
BACA JUGA:Jemaah Haji Bateng Tiba dengan Selamat, Jumrah Toha: Semoga Menjadi Haji yang Mabrur
Perkara 11 terdakwa perjudian ini terbagi menjadi tiga berkas. Yakni, perkara nomor 66, 67 dan 68 dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama Pasal 303 Ayat (1) ke-2 dan dakwaan kedua pasal 303 bis Ayat (1) ke-2.
Pada saat penangkapan, uang para pelaku judi yang ada di laci, meja maupun dompet masing-masing terdakwa telah disita pihak berwajib.
Dalam persidangan tersebut 11 terdakwa kasus perjudian mengaku kemenangan uang dari hasil judi belum ada sepeserpun yang dimasukan ke dompet.
Karena itu, pihak penegak hukum akan mempertimbangkan pengembalian barang bukti dompet beserta uang di dalamnya.
BACA JUGA:Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Tidak akan Diumumkan ke Publik, Ini Alasan Kabareskrim
BACA JUGA:Temannya Sering Kena Ceramah, Pemuda Belitung ini Serang Warga di Kampungnya Pakai Parang
"Uang yang tidak ada sangkutpautnya akan ada pertimbangan untuk dikembalikan sebagai asas keadialan," ujar Hakim Ketua, Rizal Taufani.
Rizal pun berpesan kepada para pelaku kasus perjudian 11 bos timah agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Ingat jangan berjudi lagi, ingat usia tidak muda lagi dan masih banyak perbuatan baik yang bisa dilakukan sebagai manusia," imbuhnya. (sak/ynd)
Untuk agenda sidang tuntutan 11 bos timah di Kabupaten Bangka Tengah akan digelar dan dilanjutkan pada Selasa mendatang.