BACA JUGA:Menparekraf Tinjau Wisata Danau Pading Desa Perlang, Era Susanto Merasa Bangga dan Kagum
Senin 8 Agustus 2022 sekira pukul 09.51 WIB, pemilik rental sempat mengirimkan pesan Whatsapp kepada pelaku AN untuk menanyakan uang rental.
Namun pada saat itu pelaku AN langsung memblokir nomor WhatsApp pemilik rental. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Beltim guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Mendapat dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Lampung Utara.
Untuk pelaku AN melarikan diri. Akan tetapi polisi berhasil mengamankan kedua sepeda motor rental yang digelapkan tersebut.
BACA JUGA:HUT ke-77 RI, 38 Tim Perebutkan Piala Kejuaraan Sepak Bola Antar Desa se-Beltim
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Hingga saat ini, kasus penggelapan dua sepeda motor masih dalam pendalaman," tandas Iptu Fajar Riansyah Pratama, Jumat (12/8).