BELITONGEKSPRES.CO.ID, SUNGAILIAT - Hutan Tanaman Industri (HTI) di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, mendapat penolakan dari masyarakat setempat.
Penolakan masyarakat Desa Penagan, Mendo Barat terhadap HTI tersebut juga mendapat perhatian Anggota DPRD Kabupaten Bangka, M Ali.
Kabarnya ada sekitar 4000 hektar lebih tanah warga Desa Penagan ditetapkan masuk dalam kawasan HTI milik perusahaan PT Agro Pratama Sejahtera yang akrab disebut APS.
Keberatan dengan penetapan kawasan HTI PT APS, warga Desa Penagan melayangkan memprotes dengan memasang spanduk penolakan.
BACA JUGA:Larikan Dua Motor Rental dari Beltim, Warga Lampung Utara Diringkus di Kediamannya
Dalam spanduk tertulis bahwa mereka akan berjuang hingga titik darah penghabisan untuk menolak hadirnya PT APS di desa tersebut.
M Ali selaku politisi Partai Golkar Bangka mengaku prihatin dengan persoalan ini. Menurutnya harus ada kajian ulang terhadap kebijakan tersebut atau jika perlu izin PT APS dibatalkan di Desa Penagan.
"Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Penagan semestinya meninjau ulang atau dibatalkan saja tentang ijin ke pihak PT itu," kata M Ali kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.
BACA JUGA:Vihara Dharma Suci Manggar Menggelar Sembahyang Rebut, Jimmy Tjong: Moga Membawa Keberkahan
Ali menegaskan, perusahaan boleh saja beroperasi atau diberikan kuasa dalam mengelola lahan. Itu apabila lahan tidak ada tanam tumbuh warga.
Namun jika di lahan yang masuk dalam penetapan HTI ada tanam tumbuh masyarakat, maka pasti akan berdampak kepada warga.
"Kalau semua lahannya itu tidak ada kebun masyarakat ya sah-sah saja, tetapi ini kan berbeda yang terjadi ada tanam tubuh warga. Ada kebun karet atau kebun lain yang sudah lama ditanami masyarakat jauh sebelum HTI itu ada," tukas Ali.
Hal itu menurut Ali, sesuai fakta di lapangan dan aduan warga kepada wakil rakyat di DPRD. Bahwa kebun-kebun warga yang selama ini dikelola masyarakat tiba-tiba saja berubah menjadi kawasan HTI.
BACA JUGA:Brigadir J Tak Terbukti, Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Putri Chandrawathi Dihentikan
BACA JUGA:Meradang, Pengacara Deolipa Yumara Minta Fee Rp 15 Triliun, Ancam Gugat Presiden Jokowi