Ia berharap dengan diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum ini mampu mengedukasi dan memberikan pemahaman hukum bagi perangkat desa serta masyarakat pada umumnya.
"Khususnya mengenai penyelenggaraan kegiatan yang menggunaka keuangan desa yang bersumber dari APBN maupun dari APBD secara baik dan benar," tuturnya.
"Sehingga dapat tercapainya manfaat atas program-program yang telah disusun dan direncanakan oleh pihak desa dan terhindar dari permasalahan hukum," tandas Mas Heri.