BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Direktur CV Global Hidup Sentosa, Abadi Sumarsono alias Sono (57) menjalani sidang perdana perkara tambang pasir kuarsa di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Senin (22/8) siang kemarin.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gapak Patanudin, mengagendakan pembacaan dakwaan kepada Direktur CV Global Hidup Sentosa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, Michael Yudistira
JPY Michael Yudistira mengatakan, pada Senin 20 September 2021 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Dusun Air Kundur, Desa Membalong, Kecamatan Membalong, CV Global Hidup Sentosa melakukan kegiatan produksi tambang pasir kuarsa.
Sedangkan, perusahaan tersebut hanya memiliki IUP dan IUPK Eksplorasi. Terungkapnya kasus ini berawal saat Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Belitung mendapatkan informasi melalui berita online Belitong Ekspres.
BACA JUGA:Harga BBM Pertalite Naik Rp 10 Ribu per Liter, Angka Kemiskinan Ambyar!
Yakni pemberitaan memuat tentang penolakan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap adanya aktivitas tambang pasir kuarsa di Dusun Air Kundur, Desa Membalong, Kecamatan Membalong.
Setelah adanya pemberitaan tersebut Jajaran Unit Tipiter Satreskrim Polres Belitung melakukan penyelidikan. Lalu mendatangi langsung lokasi tambang yang ada di Dusun Air Kundur, Desa Membalong.
Setiba di lokasi, polisi melihat ada aktivitas yang dilakukan oleh CV Global Hidup Sentosa. Seperti memasang peralatan penambangan, yakni mesin tanah, mesin air, pipa sakan (Pencuci Pasir Kuarsa) dan Alat Pemisah Pasir Kuarsa).
Tidak hanya itu, CV Global Hidup Sentosa juga memasang peralatan generator listrik, membuat CAMP (Perumahan Pekerja), membuat Kolam Air dengan Ukuran 50 x 30 Meter dan melakukan kegiatan uji coba penambangan pasir kuarsa, yang mana hal tersebut terlihat dari Tumpukan Pasir yang berada di dekat sakan.
BACA JUGA:KPU Beltim Imbau Masyarakat Cek NIK, Selama Tahapan Verifikasi Parpol Pemilu 2024
BACA JUGA:Nasdem Beltim Gelar Konsolidasi Pengurus Partai, Jelang Pemilu 2024
Usai melakukan pengecekan di lokasi, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Belitung mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk dari CV Global Hidup Sentosa.
Dari pemeriksaan saksi CV Global Hidup Sentosa, aktivitas pertambangan pasir kuarsa dilakukan sejak Bulan Juli 2021 di lokasi. Selanjutnya Jajaran Tipiter juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen CV Global Hidup Sentosa. Khususnya terkait perizinan.
Dalam kegiatan pertambangan tersebut, CV Global Hidup Sentosa mengantongi beberapa perizinan. Seperti 1 Nomor Induk Berusaha (NIB) CV. GLOBAL HIDUP SENTOSA dengan Nomor : 9120003452093 yang ditetapkan tanggal 29 April 2019.
Kedua, Surat Rekomendasi Gubernur Kep. Bangka Belitung Nomor : 540/369/ESDM, Tanggal 27 April 2017 yang keluarkan oleh Gubernur Kep. Bangka Belitung.