BACA JUGA:Gara-gara Singgung Ferdy Sambo di Medsos Warga Ini Diringkus Polisi, Begini Kronologinya
Ketiga janda asal Provinsi Jawa Barat yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) ini, juga digerebek bersama satu orang pria.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Belitung Abdul Sani mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat.
Masyarakat resah karena ada dugaan aktivitas prostitusi di beberapa kamar kontrakan di kawasan Jalan Pemuda Desa Aik Rayak Tanjungpandan.
Mendapat laporan itu, Satpol PP membentuk tim untuk melakukan investasi. Setelah dipastikan benar adanya indikasi prostitusi, Satpol PP Belitung langsung melakukan penggerebekan.
BACA JUGA:20 Bendera Berbagai Negara Peserta G20 Berkibar di Bundaran Satam Tanjungpandan
BACA JUGA:Bertemu dengan Presiden PKS, Hary Tanoesoedibjo Bangun Kolaborasi Partai Politik
"Kami mengamankan tiga wanita berinisial NF (27), RM (30), DN (27) warga Jawa Barat, dan laki-laki berinisial S (24) warga Tanjungpandan," kata Abdul Sani kepada Belitong Ekspres, Selasa (23/8).
Abdul Sani menjelaskan, pertama petugas Satpol PP Belitung temui pasangan yang bukan suami istri berduaan di dalam kamar kontrakan.
"Setelah kita interogasi pasangan itu mengaku hendak melakukan hubungan terlarang dengan salah satu wanita yang diamankan," jelasnya.
Kemudian petugas menyasar ke kamar lainnya. Di kamar itu Satpol PP menemukan dua wanita yang diindikasikan sebagai PSK.
BACA JUGA:Jatah Pertalite Dikurangi, Pemilik SPBU Petikan Minta Keadilan Kepada Pertamina
BACA JUGA:Tiga Janda Open BO Digerebek Satpol PP Belitung, Bersama Satu Orang Pria
Akhirnya, ketiga orang wanita dan satu laki-laki dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Belitung untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan ketiga wanita ini mengaku sebagai wanita panggilan. Untuk transaksi, mereka menggunakan aplikasi Michat.