BELITONGEKSPRES.CO.ID - Terbukti bersalah dalam kasus judi, 11 bos timah asal Kabupaten Bangka Tengah hanya divonis 1 bulan kurungan atau 30 hari.
Nasib baik 11 bos timah dari Kecamatan Koba itu terjadi di tengah heboh-hebohnya negeri ini ingin memberantas perjudian dengan segala bentuknya.
Vonis ringan perkara judi 11 bos timah tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Rizal Taufani pada Kamis (25/8) kemarin di Pengadilan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam sidang putusan yang tak lebih dari hanya 19 menit, majelis hakim memukul rata untuk 11 orang terdakwa ini dengan hukuman 30 hari atau 1 bulan kurungan.
BACA JUGA:Biro Perjalanan Umrah Belitung Mulai Rutin Berangkatkan Jemaah ke Tanah Suci
Ke 11 orang terdakwa bos timah ini adalah Asian, Acong, Akhin, Tjha Ngim Soe, Bong Kim Fu, Bacit, Bong Fuk Lie, Fien Su, Siu Tet, Erwan Gunawan dan Lai Sin Fuk.
Rizal mengatakan, ke 11 terdakwa ini dikenakan 303 Ayat (1) ke-2 dan dakwaan kedua pasal 303 bis Ayat (1) ke-2. Ke 11 terdakwa sebelumnya dituntut 2 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bangka Tengah.
Sebelumnya, tertanggal 28 Maret 2022, ke 11 bos timah ini diamankan Anggota Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel saat melakukan aktivitas judi.
Aktivirtas judi tersebut digerebek di sebuah gudang, tepatnya di Jalan Listrik, Kecamatan Koba, Bangka Tengah. Lantas berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Koba.
BACA JUGA:Serda Jamilludin Gotong-royong Perbaiki Rumah Warga Mentigi
BACA JUGA:Dindikbud Belitung Sudah Berikan Sanksi Oknum Guru Tampar Murid SD
Hakim Rizal Taufani berpesan kepada para pelaku kasus perjudian 11 bos timah agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Ingat jangan berjudi lagi, ingat usia tidak muda lagi dan masih banyak perbuatan baik yang bisa dilakukan sebagai manusia," imbuhnya.
Babel Zero Judi
Sementara Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Drs. Yan Sultra Indrajaya menegaskan, Provinsi Babel harus zero dari segala bentuk kasus judi.