"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar," pungkas Ipda Belly Pinem.
Jual Bio Solar ke Supir Truk, Warga Tanjungpandan Ditangkap Satreskrim Polres Belitung
Sabtu 03-09-2022,19:24 WIB
Editor : Yudiansyah
Kategori :