Jual Bio Solar ke Supir Truk, Warga Tanjungpandan Ditangkap Satreskrim Polres Belitung

Sabtu 03-09-2022,19:24 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar," pungkas Ipda Belly Pinem. 

Kategori :