"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar," pungkas Ipda Belly Pinem.
Jual Bio Solar ke Supir Truk, Warga Tanjungpandan Ditangkap Satreskrim Polres Belitung
Sabtu 03-09-2022,19:24 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah
Tags : #warga tanjungpandan
#tersangka tr
#supir truk
#spbn tanjungpandan
#satreskrim polres belitung
#penyalahgunaan bbm
#bbm solar
#bbm bio solar
Kategori :
Terkait
Rabu 23-04-2025,11:19 WIB
Terduga Mafia BBM di Belitung Ditangkap Polisi, Ini Kata Dirkrimsus Polda Babel
Sabtu 30-03-2024,23:30 WIB
Kasus Pencurian LPG 3 Kg, Pemuda Tanjungpandan Belitung Babak Belur Diamuk Massa
Rabu 17-01-2024,00:50 WIB
Polres Belitung Tangkap Pengerit BBM Motor Thunder, Sita 600 Liter Pertalite
Selasa 14-11-2023,23:59 WIB
Satreskrim Polres Belitung Ringkus 4 Pencuri LPG 3 Kg, Di antaranya Warga Lampung
Minggu 17-09-2023,14:36 WIB
Tim Pertamina dan Krimsus Polda Babel Gerak Cepat Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Belitung dan Bangka
Terpopuler
Minggu 12-10-2025,21:37 WIB
Kisah Inspiratif Guru SMAN 1 Manggar Harumkan Belitung Timur di Konferensi AI Dunia Slovenia
Senin 13-10-2025,01:29 WIB
10 Mobil Terlaris di Indonesia September 2025, Toyota Masih Tak Tergoyahkan
Senin 13-10-2025,01:44 WIB
Apple Hapus Aplikasi Clips dari App Store, Era Baru Edit Video Dimulai
Terkini
Senin 13-10-2025,01:44 WIB
Apple Hapus Aplikasi Clips dari App Store, Era Baru Edit Video Dimulai
Senin 13-10-2025,01:29 WIB
10 Mobil Terlaris di Indonesia September 2025, Toyota Masih Tak Tergoyahkan
Minggu 12-10-2025,21:37 WIB
Kisah Inspiratif Guru SMAN 1 Manggar Harumkan Belitung Timur di Konferensi AI Dunia Slovenia
Sabtu 11-10-2025,23:09 WIB
Aplikasi Game Penghasil Saldo DANA Terbaru 2025, Cuan Receh tapi Nyata!
Sabtu 11-10-2025,01:43 WIB