Nanda Didakwa Pasal Berlapis, Kasus TPPU Tipikor Desa Air Saga, Uang Rp 600 Juta 'Mengalir'

Kamis 08-09-2022,10:40 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Ainul Yakin

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Nanda Setiabudi terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan Desa Air Saga tahun 2018-2019, akhirnya duduk di kursi pesakitan.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pangkalpinang, sudah menggelar agenda sidang terdakwa mantan kaur Desa Perawas tersebut. Sebanyak tiga orang saksi telah diperiksa dalam sidang, Selasa (6/9) lalu. 

Sebelumnya, dalam kasus ini Nanda Setiabudi didakwa Kejaksaan Negeri Belitung (Kejari) dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:Owner THM Sari Laut Berang Disebut Ada Prostitusi, Sansan: Silahkan Cek ke Satpol PP Belitung

Nanda diduga sebagai orang yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri.

Atau mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. 

Berdasarkan dakwaan Kejari Belitung, kronologi kejadian berawal pada tahun 2014 saksi Gian Yuslindah (GY) yang menjabat sebagai Bendahara Desa Air Saga. Gian berkenalan dengan terdakwa Nanda Setiabudi yang saat itu menjabat sebagai Kaur Desa Perawas.

BACA JUGA:Bandara H.AS Hanandjoeddin Tampilkan Keunikan Belitung, Delegasi G20 DMM Sangat Terkesan

Kemudian keduanya sering bertemu di acara sosialisasi, bimtek, atau yang berhubungan dengan tugas sebagai perangkat desa. Setelah itu, mereka berdua menjalin hubungan pertemanan. 

Dalam kasus ini, keduanya saling kerja sama menutupi kekurangan terhadap temuan kas desa yang terpakai oleh Nanda maupun GY. Bahkan kerja sama tersebut masih berlangsung hingga tahun 2017, meskipun Nanda sudah berhenti sebagai Kaur Desa Perawas.

Pada awal tahun 2019, Nanda Setiabudi saat itu menjalankan bisnis jual-beli tanah di Kabupaten Belitung. Lalu membutuhkan dana untuk modal bisnisnya. Kemudian terdakwa menghubungi saksi GY untuk meminta bantuan pinjam uang.

Setelah itu saksi GY mengatakan bahwa secara pribadi ia tidak memiliki uang untuk membantu Nanda. kemudian saksi GY mengatakan “ada uang sisa kegiatan Desa Air Saga, jika ingin digunakan, silahkan digunakan”.

BACA JUGA:Kronologi Pengunjung Tewas Dikeroyok di THM Sari Laut Tanjungpandan, Begini Kata Polisi

Mendapat tawaran itu, Nanda Setiabudi menyetujui. Selanjutnya terdakwa secara bertahap pada periode Tahun 2019 menerima uang dana Desa Air Saga Tahun anggaran 2018-2019 dari GY dengan jumlah lebih kurang Rp 600.000.000.

Kategori :