Indra dan Mayor Divonis 6 Bulan Penjara, Terbukti Melakukan Pencurian TBS Sawit di Dusun Petikan

Kamis 22-09-2022,12:07 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan pencurian TBS di lahan kebun sawit milik korban bernama Ali Iskandar alias Akang dan Dedi Hernandi alias Ationg pada 24 April 2022 lalu.

Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah pemotong buah sawit (egrek), dua alat tusuk, satu unit Arco, satu unit mobil truk ps, satu unit mobil panther, satu unit handphone merk Oppo A31 warna. 

Kemudian, ikut diamankan barang bukti  uang tunai sebesar Rp 12,4 juta. Uang ini merupakan hasil kesepakatan penjualan buah sawit antara korban dan pelaku pencurian TBS Sawit di Dusun Petikan, Desa Sungai Samak.

Kategori :