Najwa Shihab Disorot Karena Singgung Gaya Hedon Polisi, 'Pukul Balik' dengan Telegram Kapolri

Sabtu 24-09-2022,13:35 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Presenter sekaligus Jurnalis Najwa Shihab yang menyinggung gaya hedon atau hidup mewah anggota Polisi berujung disorot publik dan viral di media sosial.

Banyak pihak yang ramai-ramai ikut menyentil presenter cantik Najwa Shihab, mulai artis Nikita Mirzani hingga Sahabat Polri.

Bahkan, jurnalis TV Najwa Shihab putri kedua Quraish Shihab itu, sempat didesak untuk meminta maaf kepada anggota Polisi di hadapan publik.

Alih-alih minta maaf, Najwa Shihab malah ‘memukul balik’ dengan menyampaikan larangan Kapolri soal pamer kemewahan bagi anggota Polri.

Dikutip dari pojoksatu.id, pernyataan yang disampaikan Najwa Shihab ini seperti ‘pukulan maut’ untuk membungkam publik yang kontra dengan dirinya.

Dia memberikan pukulan maut dengan membeberkan telegram Kapolri yang berisi 7 larangan Polri pamer kemewahan atau hedon.

Adapun telegram Kapolri berisi 7 larangan anggota Polri gaya hidup hedon, sudah ada sejak 2019 lalu jauh-jauh hari sebelum Najwa Shihab mengkritik gaya hidup hedon polisi ini.

Itu tertuang dalam telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 tentang larangan hidup hedon bagi anggota Polri ini.

Video perbincangan Najwa yang membeberkan larangan hidup Hedon Polri ini diunggah oleh akun gosip Instagram @insta_julid, pada Jumat 23 September 2022.

“Sebenarnya ada aturan pamer kemewahan. Ini bukan kita yang bikin ini dari kepolisian sendiri,” ujar Andovi.

“Gua ingat Kapolri pernah bilang divisi Propam nggak bisa ngawasin semuanya, jadi masyarakat tolong kasih tahu ke kita kasih masukan kalau ngelihat ada anggota Polri yang melanggar ini,” ucap Najwa Shihab.

Najwa Shihab berbincang dengan Andovi da Lopez dan Jovial da Lopez dalam membahas gaya hidup hedon Polri ini.

Berikut ini isi 7 larangan anggota Polri pamer kemewahan atau gaya hidup hedon sudah diterbitkan melalui surat telegram Nomor (ST/30/XI/Hum.3.4/2019/Divpropam).

1. Tidak menununjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri ataupun kehidupan bermasyarakat.

Kategori :