Terancam Merugi, Tarif Dasar Air Perumdam Pelangi Timur Segera Naik Rp 3.629

Kamis 29-09-2022,00:13 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Terancam merugi, tarif dasar air Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Pelangi Timur terpaksa harus segera naik. Saat ini tarif dasar air minum Perumdam Pelangi Timur Rp 2.500 per meter kubik atau per ton.

Jika tidak segera naikan tarif dasar air, Badan Usaha Milik Daerah di bawah Pemkab Beltim ini dipastikan merugi.  Sebab, tarif Perumdam Pelangi Timur merupakan tarif yang paling rendah di Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Usulan kenaikan tarif dasar Perumdam itu disampaikan dalam Rapat Pelaksanaan Monitoring Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Tri Wulan Dua tahun 2022, di ruang Rapat Bupati Beltim, Selasa (27/9).

Rapat yang dipimpin oleh Bupati Beltim Burhanudin ini dihadiri oleh Wakil Bupati Beltim Khairil Anwar, Sekretaris Daerah (Sekda) Ikhwan Fachrozi, Asisten I, II, dan III serta para dewan pengawas BUMD dan BLUD.

BACA JUGA:KUA Renggiang Kolaborasi Antisipasi Masalah Keluarga, Bina Cantin dan Pengantin Bersama Puskesmas

BACA JUGA:DPD KNPI Beltim MoU dengan SMAN 1 Kelapa Kampit, Kerja Sama LDKS dan Ruang Pemuda

“Untuk Perumdam kita sedang mempertimbangkan untuk kenaikan tarif. Dengan kondisi saat ini kita melihat perlu adanya kenaikan tarif dasar air,” ujar Sekda Beltim Ikhwan Fachrozi dikutip dari rilis Diskominfo Beltim.

Menurut Ikhwan kenaikan tarif lantaran beberapa kurun waktu belakang ini Perumdam Pelangi Timur mengalami pengeluaran yang tinggi. Peningkatan pengeluaran berasal dari biaya umum dan administrasi yang didominasi beban pegawai.

Selain itu pula masalah teknis produksi bertambah, dengan penambahan produksi yang ternyata meningkatan daftar rekening ditagih (DRD). “Melihat dari hasil evaluasi, memang urgen untuk dinaikan tarifnya. Perumdam juga harus melakukan pengelompokan pelanggan,” ujar Ikhwan.

Namun ditegaskan Ikhwan, adanya kenaikan juga harus beribas kepada pelayanan kepada konsumen. Mengingat BUMD adalah perusahaan pemerintah yang berfokus kepada pelayanan publik. “Namun sejalan dengan kenaikan, Perumdam juga harus meningkatkan pelayanan, baik kualitas air, kualitas distribusinya serta pelayanan lainnya,” tukasnya.

BACA JUGA:Permasalahan Banjir di Jalan Sukamandi Terus Berulang, Pemprov Diminta Serius Lakukan Perbaikan

BACA JUGA:Loka POM Belitung Ikut Andil Edukasi Pencegahan Stunting, Hadir Melayani Masyarakat Dendang

Rencana Tarif Naik Rp 3.629

Dihubungi terpisah, Direktur Perumda Pelangi Timur Zubair mengungkapkan saat ini tarif dasar air minum masih Rp 2.500 per meter kubik.

Tarif berdarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung itu sudah sejak 2018 lalu. Dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain di Provinsi Kepualuan Babel, tarif itu merupakan yang terendah.

Kategori :