Setelah itu petugas langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku AC. Di sana ditemukan 14 paket kecil berisi kristal warna putih dibungkus dengan aluminium foil warna emas dan 1 paket keci berisi kristal warna putih diduga sabu.
BACA JUGA:Iqbal Pengedar Sabu, Tak Berkutik Saat Dibekuk Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung
BACA JUGA:Warga Mesuji Lampung Diringkus Satres Narkoba Polres Beltim Karena Sabu-sabu
"Kepemilikannya 14 paket sabu ini diakui oleh pelaku DKN dan pelaku NS yang tidak lain merupakan orang tua dari pelaku AC," jelas Bripka Muchtarom.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.
"Kami dari Polres Beltim mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika agar memberi informasi kepada petugas Kepolisian. Dan kami akan menjamin rahasia yang memberi informasi tersebut," tandasnya.