BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Korlantas Polri telah menerbitkan peraturan baru tentang pajak kendaraan jika STNK mati setelah 5 tahun dan tidak membayar pajak 2 tahun berturut-turut.
Jika tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun atau setelah habis masa berlaku, konsekuensinya maka data registrasi kendaraan akan dihapus dan dianggap bodong.
Menindaklanjuti aturan baru tentang pajak kendaraan itu, UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bakuda) wilayah Belitung (Samsat Belitung) mulai melalukan sosialisasi.
Kepala UPT Bakuda Babel Wilayah Belitung Erwinsyah mengatakan, wacana data kendaaran akan dihapus itu memang dari kepolisian. Sedangkan Samsat Belitung hanya melakukan penyebarluasan informasi tersebut.
BACA JUGA:Siap-siap! STNK Mati Pajak 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong
BACA JUGA:Pendaftaran Pawai Pembangunan Belitung Mulai Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya
"Kita menyebarluaskan informasi itu di kantor, layanan Samling, Setempoh, di instansi pemerintah dan tempat keramaian hingga desa dan kelurahan," kata Erwinsyah kepada Belitong Ekspres, Rabu (5/10) kemarin.
Menurut Erwinsyah, konsekuensi hukum kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi ranmor, tidak dapat diregistrasi kembali. Dasar hukumnya Pasal 74 ayat 3 Undang-undang tahun 2009 tentang LLAJ.
Kemudian kebijakan ini berlaku seluruh Indonesia, sehingga tidak hanya di Belitung. Maka dari itu, mereka melakukan sosialisasi penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang telah lewat 5 tahun dan ditambah 2 tahun tidak bayar pajak.
"Itu guna peningkatan dalam kepatuhan masyarakat dalam pengesahan atau perpanjang STNK, pemeliharaan PKB dan SWDKLLJ. Jadi apabila kendaraan sudah 5 tahun pas ganti plat dan ditambah 2 tahun tidak diurus, maka bakal di hapuskan dari data kendaraan di badan keuangan," jelasnya.
BACA JUGA:Kades di Belitung Harapkan Usulan Gaji ke-13 dan THR Bisa Diakomodir Pemda
BACA JUGA:Modal Usai Bebas, WBP Lapas Tanjungpandan Sulap Botol Plastik untuk Tanaman Hidroponik
Erwinsyah menambahkan, kebijakan itu akan mulai berlaku pada Januari 2023 mendatang. Untuk itu ia menghimbau agar masyarakat segera melakukan pengurusan dan pembayaran pajak di Samsat terdekat dan manfaatkan waktu tersisa.
"Dihimbau agar masyarakat segera bayar pajak, jangan sampai data kendaraan bermotor di hapus, di nyatakan bodong," tandasnya.