BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Kegiatan tera ulang alat ukur, takar dan timbang merupakan bentuk mewujudkan rasa keadilan ekonomi. Hal ini dikatakan Bupati Beltim Burhanudin saat meninjau sidang tera dan tera ulang yang diselenggarakan Bidang Perdagangan Dinas PMPTSPP Kabupaten Beltim, Jum'at (14/10) di Pasar Lipat Kajang Manggar.
"Orang berdagang itu kan dalam hukum islam jelas, mencurangi timbangan nilai agamanya kita pahamlah. Intinya bahwa negara mengatur," ungkap Burhanudin.
Burhanudin mencontohkan, ada penjual yang mencurangi timbangan yang seharusnya 1 kilogram jadi 8 ons maka termasuk penipuan terselubung. Karenanya tera ulang alat ukur, takar dan timbang merupakan langkah tepat memastikan tidak ada kecurangan.
"Dengan ini (tera ulang) pemerintah memastikan bahwa masyarakat mendapatkan timbangan dengan timbangan yang betul, mendapatkan pelayanam yang baik. Pemerintah melakukan tera ulang terhadap timbangan yang digunakan masyarakat," tegasnya.
BACA JUGA:KPK Datangi Restoran dan Hotel di Belitung, Cek Kesesuaian Pembayaran Pajak
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSPP Kabupaten Beltim Liatim mengungkapkan kegiatan tera ulang rutin dilaksanakan melalui unit Metrologi setahun sekali. Meski demikian, pedagang maupun masyarakat yang ingin menera ulang alat ukur, takar dan timbang dapat meminta bantuan kapan saja yakni datang ke Unit Metrologi.
"Semua yang masuk dalam UTTP yaitu alat ukur takar timbang dan perlengkapan lainnya, semua yang digunakan untuk jual beli itu termasuk UTTP dan kita tera termasuk timbangan emas," kata Liatim.
Liatim mengungkapkan, Kabupaten Beltim saat ini sudah mengajukan diri sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) yang salah satu syaratnya adalah pasar telah mendapatkan sertifikat Pasar Tertib Ukur (PTU).
"Kita Beltim sekarang sedang menuju Daerah Tertib Ukur. Alhamdulillah, 3 pasar kita Kampit, Gantung dan Manggar sudah dapat sertifikat pasar tertib ukur, jadi sudah diusulkan sebagai daerah tertib ukur," sebut Liatim.
Dikatakan Liatim, tera ulang alat ukur, takar dan timbang akan memberikan rasa aman kepada konsumen untuk berbelanja. Ketika aman artinya sama-sama tidak ada yang dirugikan terutama konsumen maupun penjual.
BACA JUGA:Pemkab Beltim Ikuti Penilaian STBM Award 2022
"Makanya kita sosialisasikan Masyarakat Melek Metrologi. Masyarakat bisa komplain ketika timbangan belanjaanya tidak cukup. Ada BPSK yang siap menerima laporan walaupun sekarang sedang demisioner," tukasnya.
Jumiati, salah seorang pemilik usaha IKM rumahan mengaku senang dapat mentera ulang alat timbangannya. Sebagai pelaku usaha yang bergerak di usaha Frozen Food, Jumiati ingin usaha yang dijalankannya dapat dipercayai konsumen.
"Rutin dikunjungi BPOM dan ketika harus ditera ulang ya kita lakukan. Jangan sampai timbangannya kurang, lebih dak apa-apa," kata Jumiati.