"Yang jelas mengurangi tingkat hamil sebelum nikah. Itu sebenarnya persoalan klasik. Jadi itu perlu, harus di setiap MUI itu mengambil sikap bagaimana mengatasi hal ini," paparnya.
Lebih lanjut Sjubki Sulaiman menjelaskan, langkah yang akan mereka ambil untuk mencegah hal tersebut adalah dengan cara kampaye kepada masyarakat melaui Kantor Urusan Agama (KUA). "Jadi sasaranya itu tepat nanti, tidak meraba-raba dalam pembinaan umat," tandasnya.