BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pastikan bahwa 23 produk dari daftar 102 obat sirup yang dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (acute progresive acute kidney injury) aman setelah dilakukan pengujian.
Dalam konferensi pers di Kantor BPOM di Jakarta, Minggu, Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan bahwa dari daftar tersebut 23 obat tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliseron/gliserol yaitu bahan-bahan pelarut dalam obat sirop.
"Dari 102 obat sirup itu ada 23 produk tidak menggunakan keempat pelarut tersebut, sehingga aman digunakan," katanya.
Selain itu, erdapat juga pengujian tujuh produk dari daftar 102 obat yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan dan dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
BACA JUGA:IDAI Kembali Ingatkan Nakes, Hentikan Resep Obat Sirup, Kasus Gagal Ginjal Akut Meningkat
Yaitu, Ambroxol HCl (Kimia Farma), Anakonidin OBH (Konimex), Cetrizin (Sampharindo Perdana), Paracetamol (Mersifarma TM), Paracetamol (Kimia Farma), Paracetamol Syrup (Afi Farma) dan Paracetamol Drops (Afi Farma).
Penny juga mengatakan tiga produk yang telah diuji dan dinyatakan mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Ketiga produk itu sebelumnya sudah dilaporkan BPOM telah mengandung cemaran EG dan DEG.
Pertama, Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries), kedua, Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries) dan ketiga Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)
Berikut ini obat yang telah dinyatakan aman oleh BPOM:
Alerfed Syrup, Amoxan, Amoxicilinm, Azithromycin Syrup, Cazetin, Cefacef Syrup, Cefspan syrup, Cetirizin, Devosix drop 15 ml, Domperidon Sirup, Etamox syrup, Interzinc, Nytex, Omemox, Rhinos Neo drop, Vestein (Erdostein), Yusimox, Zinc Syrup, Zincpro syrup, Zibramax, Renalyte, Amoksisilin dan Eritromisin.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan pada Jumat (21/10) telah mengumumkan 102 merek obat sirop yang dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut progresif atipikal.
BACA JUGA:Hindari Dulu Paracetamol Sirup Pada Anak, Ada Kaitan dengan Ginjal Akut Misterius
Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam kesempatan itu mengatakan bahan polietilen glikol sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama berada pada ambang batas aman. Namun, ketika formula campurannya buruk maka polietilen glikol bisa memicu cemaran EG dan DEG.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta Polri mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirup dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di Tanah Air.
"Tadi malam saya sudah telepon Pak Kapolri agar kasus gagal ginjal akut ini diusut dan ditelaah kemungkinan ada tidaknya tindak pidana," jelasnya.