BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan mencatat saat ini sebanyak 86 Warga Negara Asing (WNA) berada di Belitung. WNA itu rata-rata melakukan pekerjaan di Belitung, penyatuan keluarga dan lain-lainnya.
"Jadi saat ini, per kemarin, saya dapat laporan, itu ada 86 orang asing yang melakukan perizinan ke kantor kami," kata Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan Suyatno, usai acara sosialisasi kebijakan keimigrasian terbaru bagi warga negara asing dalam rangkan peningkatan kualitas pelayanan di Hotel BW Suite Tanjungpandan, Rabu (26/10).
Menurut Suyatno, jumlah WNA yang terdata sebanyak 86 orang itu tidak termasuk WNA yang berwisata ke Belitung, sebab wisatawan WNA tidak perlu melakukan perizinan ke Kantor Imigrasi Tanjungpandan sepanjang izin tinggalnya masih berlaku.
Apalagi, WNA itu juga memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
BACA JUGA:Komunikasi Via Michat, Deal Rp 300 Ribu, Tommy Tusuk IP Usai Bercinta di Kosan Aik Ketekok
BACA JUGA:Pengaruh Alkohol, Doni Cs Aniaya Riski di Pantai Air Saga, Tusuk Korban Pakai Pisau
"Saat ini ada 16 pemegang Kitap. Untuk Kitas Penyatuan Keluarga, itu ada 8, untuk Kitas Pekerja, itu ada 52, selanjutnya Kitas Investor itu ada 1, Kitas Lansia 1, Kitas Perairan 1 dan Kitas Pemegang Izin Tinggal Kunjungan ada 7," jelasnya.
Suyatno menambahkan, dari data yang disampaikan itu, terlihat memang mayoritas WNA yang berada di Belitung kebanyakan bekerja.
Sedangkan untuk pengawasan, Imigrasi Tanjungpandan mereka melakukan sosialisasi pelaporan orang asing, dan melakukan koordinasi dengan melakukan rapat tim pengawasan orang asing (Timpora).
BACA JUGA:Imigrasi Tanjungpandan Sosialisasi Kebijakan Keimigrasian Terbaru Bagi WNA
"Selain itu juga, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungpandan juga melakukan operasi gabung dan operasi mandiri. Serta ada juga operasi intelijen yang mereka lakukan," tandasnya.