Di Babel Ada Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Taufik Mardin Jelaskan Prosedurnya

Minggu 30-10-2022,21:15 WIB
Reporter : Doddy Pratama
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) Taufik Mardin menyebutkan, di Babel ada bantuan hukum bagi masyarakat miskin alias kurang mampu jika tersandung masalah hukum.

"Di Babel ada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Babel Nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin," kata Taufik Mardin kepada Belitong Ekspres, usai penyebarluasan Perda di Hotel Grand Tropical Village, Sabtu (29/10).

Sosialisasi penyebarluasan Perda itu dihadiri narasumber yakni Arpan Effendi SH dan peserta sosialisasi di sekitar 50 orang yang berasal dari Tanjungpandan dan sekitarnya.

Taufik Mardin melanjutkan, tentunya Pemda membuatkan aturan itu. Pastinya Pemda sudah menyiapkan segala sesuatu yang menjadi hak masyarakat untuk dapat bantuan hukum.

Dia menjelaskan, penyelenggaran bantuan hukum bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional masyrakat yang mencari keadilan di lembaga peradilan, menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum. 

BACA JUGA:Masalah Insfrastruktur Jadi Aspirasi Saat Reses Taufik dan Erwandi di Membalong

BACA JUGA:Taufik dan Erwandi Serap Aspirasi di Sijuk

Kemudian menfasilitasi pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukul dan mewujudkan tepat sasaran pemberian dana bantuan yang berasal dari APBD Kabupaten dan Provinsi.

"Sejauh ini belum ada masyarakat Belitung yang menggunakan Perda ini, tapi bagi provinsi harus mempersiapkan itu. Tapi kita berharap semoga tidak ada masyarakat yang tidak mampu terkait masalah hukum," bebernya.

Saat ini kata dia masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya perda tersebut. Karena itu, tentunya masyarakat perlu mengetahui Perda ini apabila nanti ditemukan kasus terkait hukum.  

"Jadi masyarakat paham prosedurnya gimana, kriteria seperti apa, tapi untuk mereka yang tidak mampu," sebut Taufik Mardin.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, pendanaan terkait aktivitas perda itu berasal dari APBD Provinsi Babel, dana tersebut berada pada alokasi anggaran Biro Hukum. 

BACA JUGA:SMAN 1 Manggar Ekspansi Aksi Literasi Digital di Desa Budaya Lalang

BACA JUGA:Video Penganiayaan Pelajar di Belitung Kembali Viral, Kejadian di Samping MTs Negeri 1 Tanjungpandan

"Jadi alurnya mereka benar-benar masyarakat tidak mampu dan mereka memang terdata kurang mampu, lalu mengajukan surat terkait permohonan bantuan ke Biro Hukum," tandas Taufik.

Kategori :