BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) akan segera dibentuk kembali setelah sempat vakum beberapa tahun terakhir.
Sekretaris DPMPTSPP Kabupaten Beltim, Harli Agusta mengatakan, pentingnya pembentukan BPSK karena didasari perlunya perlindungan kepada masyarakat konsumen dalam setiap aktivitas jual beli.
"Pentingnya dibentuknya kembali BPSK di Beltim setelah pasca terakhir 2018. Kita sebenarnya sudah melakukan pembahasan dengan Dinas Perdagangan dan Koperasi Provinsi bahwa tahun 2023 akan dibentuk kembali BPSK," ungkap Harli Agusta kepada Belitong Ekspres, Rabu (2/11).
Ia memastikan, anggota BPSK nantinya bukan asal tunjuk karena ada ketentuan Undang-Undang yang mengatur unsur keterwakilannya.
BACA JUGA:Jelang Nataru, DPMPTSPP Beltim Gelar Operasi Pasar Murah
Antara lain harus mewakili unsur pemerintah, pelaku usaha dan konsumen. "Tetap anggota BPSK akan melalui tahapan seleksi sekitar bulan Desember," kata Harli Agusta.
Dia menjelaskan, pembentukan BPSK sangat diperlukan untuk membantu masyarakat. Misalnya ketika ada semacam class action mengenai keluhan konsumen atau ada semacam perjanjian dagang.
"Termasuk menjadi fasilitator setiap ada permasalahan atau sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha," sebut pria yang akrab disapa Kecang.
Kecang menambahkan, aktivitas jual beli antara pelaku usaha dengan konsumen seiring waktu semakin kompleks. Saat ini, konsumen semakin terbiasa berbelanja di ritel-ritel modern yang menyediakan bermacam kebutuhan.
BACA JUGA:Pastikan Kesiapan Panwascam, Bawaslu Beltim Gelar Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu
"Masyarakat konsumen harus terus kita edukasi dan mereka wajib dilindungi. Salah satunya melapor melalui lembaga resmi seperti BPSK," tandas Kecang.