BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - MNC Group yang menaungi 4 stasiun televisi respon keputusan pemerintah dengan menghentikan siaran TV Analog atau switch-off.
Perusahaan MNC Grup dengan 4 stasiun televisi Yakni RCTI, GTV, MNCTV dan iNews, ikut mematuhi keputusan penghentikan siaran TV Analog tersebut.
Meski tetap mengikuti penghentian siaran TV Analog itu, namun MNC Group tetap mempertanyakan landasan hukum dan bersiap melakukan gugatan.
Demikian hal itu ditegaskan pihak Manajemen MNC Group melalui keterangan resmi yang di Belitong Ekspres. Dalam hal ini, bahkan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo juga memaparkan sikap di akun Instagram, Jumat 4 November 2022.
"Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, maka kami dengan SANGAT TERPAKSA mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," tulis Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo yang dikutip dari akun Instagram resmi yang sudah terverifikasi, @hary.tanoesoedibjo.
BACA JUGA:Usai Curi LPG 3 Kg, Pelajar Tanjungpandan Aniaya Teman, Minta Uang Ditolak Korban
Lebih detail lagi, pihak MNC Group memaparkan, terkait dengan pemaksaan pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switch Off. Maka MNC Group -- mewakili RCTI, MNCTV, iNews, GTV -- membeberkan sikapnya.
Pertama, dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional. Tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka MNC Group akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB.
Kedua, secara fakta, permintaan tersebut MNC laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban MNC untuk melaksanakan Analog Switch Off.
Ketiga, MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek, diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola.
BACA JUGA:Bazar Belitung Kreatif 2022 Akan Kembali Digelar, Ini Tempat Pendaftarannya
"Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat," ulas Manajemen MNC Group.
Selanjutnya yang keempat, MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dimana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas:
“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”
Sedangkan pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu: