Dua Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat Terseret Kasus Gagal Ginjal Akut

Rabu 09-11-2022,23:37 WIB
Editor : Yudiansyah

Dia juga menerangkan, bahwa obat-obatan yang dilarang untuk diperjualbelikan adalah obat-obat yang sudah siap dijual dan bukan obat racikan atau yang memerlukan resep khusus.

Obat-obatan tersebut adalah produk jadi atau bukan obat yang racikan atau resep. "Hanya 69 obat yang sudah ditetapkan oleh BPOM dari tiga perusahaan tersebut, dan sudah melalui proses pemeriksaan," jelasnya

Dinkes juga mengimbau masyarakat jika masih menemukan obat-obatan yang sudah dilarang untuk dijual, dapat menghubungi puskesmas terdekat. Atau bisa langsung menghubungi Dinas Kesehatan melalui media sosial.

"Bisa langsung menghubungi puskesmas terdekat atau bisa juga langsung menghubungi Dinas Kesehatan melalui instagram @dinkes.kotatangerang," tukasnya. (fin)

Berikut adalah daftar 69 obat yang izin edarnya sudah dicabut oleh BPOM:

PT Yarindo Farmatama

1. Cetirizine HCI Sirup 60 ml

2. Dopepsa Suspensi 100 ml

3. Flurin SMP Sirup 60 ml

4. Sucralfate Suspensi 100 ml

5. Tomaag Forte Suspensi 100 ml

6. Yarizine Sirup 60 ml

PT Universal Pharmaceutical Indutries

1. Antasida Doen Suspensi 60 ml

2. Fritillary & Almond Cough Mixture Sirup 100 ml

3. Glynasin Sirup 60 ml

Kategori :