BPOM Musnahkan Obat Sirup yang Tercemar EG dan DEG, Ini Daftarnya

Kamis 10-11-2022,00:11 WIB
Editor : Yudiansyah

Berikut obat sirup yang produksi PT SF yang ditarik dan dimusnahkan:

1. Samcodryl (obat batuk), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1.

2. Samconal (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1.

BACA JUGA:15 Peserta Ikuti Fashion Show Batik Belitung, Ketua PIA Lanud ASH Puas

BACA JUGA:Terbukti Bersalah, Kejari Belitung Tuntut Pembunuh Janda Garut 14 Tahun Penjara

Penarikan mencakup seluruh gerai, antara lain PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Pemusnahan semua persediaan obat dilakukan dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.

“Di samping pemberian sanksi administratif, BPOM akan melakukan pendalaman terhadap potensi pelanggaran hukum lainnya,” kata Penny.

Apa itu Propilena Glikol?

Propilena Glikol adalah pelarut atau salah satu bentuk produk turunan alkohol seperti halnya EG dan DEG.

Propilena Glikol memiliki sifat fisika (bentuk dan tampilan) dan kimia yang sama dengan EG dan DEG serta dapat berfungsi sebagai pelarut, namun memiliki toksisitas yang sangat berbeda. EG dan DEG memiliki efek lebih berbahaya dibanding Propilena Glikol.

Ambang batas aman cemaran EG dan DEG pada bahan baku Propilena Glikol telah ditetapkan kurang dari 0,1 persen. Dan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG pada obat sirop tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari. 

Kategori :