Pemilu 2024, Kursi DPRD Beltim Masih 25, 3 Kabupaten Lain Bertambah

Kamis 10-11-2022,08:01 WIB
Editor : Yudiansyah

"Tugas penyusunan itu sebelum kini ditetapkan KPU RI  tentu menjadi ranah KPU dimasing wilayah tingkatan diantaranya ada nanti proses konsul dan uji publik dapil dan jumlah kursi di tiap tingkat. Jadwal ini antara 14 Oktober sampai 9 Februari 2023 mendatang utk ditetapkan KPU RI jumlah kursi perdapil dan jumlah dapilnya," terang Marwan.

BACA JUGA:Undang Jurnalis, KPU Beltim Ajak Aktif Wartakan Tahapan Pemilu 2024

Dikatakan mantan Ketua KPU Beltim dan Panwaspilkada ini,  jika merujuk pada aturan untuk jumlah kursi setiap dapil anggota DPRD Kabupaten Kota antara 3 kursi hingga 12 kursi. Sehingga untuk sampai pada penetapan itu maka ada proses perencanaan.

Proses perencanaan terkait penataaan dapil dengan berbagai dimensinya seperti halnya di kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Bangka Barat. 

"Tentunya perubahan kursi perdapil dan jumlah dapil ditiap kabupaten tersebut akan ada dinamika. Namun tentu masih dalam koridor aturan pemilu termasuk juga PKPU Nomor 6 tahun 2022 terkait penyusunan dapil ditiap wilayah kabupaten kota," ujar Marwansyah.

Dia menambahkan, jelas ini masih proses kaitan KPU kabupaten kota khususnya sosialisasi termasuk konsolidasi dengan stakeholder politik lokal. Bagaimana ini realita dan dialokasikan agar dapil dan kursi dapat ditetapan sesuai dengan regulasi regulasi pemilu khususnya dapil. 

BACA JUGA:Daftar 69 Obat Sirup Dilarang Edar, Izin Sudah Dicabut BPOM

"Temasuk posisi Bawaslu kabupaten kota diberi amanah untuk lakukan proses pengawasan termasuk terkait penyusunan dan penataan dapil. Sehingga proses inipun mesti juga dipahami teknisnya sehingga objeknya bisa diawasi," tandasnya.

Kategori :