Selain itu, perluasan kesempatan kerja, penerbitan perpanjangan IMTA dalam 1 Provinsi, hubungan industrial, pengawasan ketenagakerjaan perlindungan dan pembinaan dan pengawasan.
"Aturan sudah ada, kita harap pengawasan itu, jika ada perusahaan yang bandel, silahkan disanksi jangan dibiarkan saja, kita lihat di perda itu diatur," terangnya.
Taufik menambahkan, bagi para pencari pekerja juga bisa memanfaatkan balai pelatihan yang ada di daerah masing-masing, guna menambah keterampilan mereka.