BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Sonny Charlie Belung, terdakdwa penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi yang diringkus Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel), didakwa Undang-undang minyak dan gas bumi (Migas).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Karina membacakan dakwaan terhadap Sonny di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (16/11).
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan yang diketuai Decky Christian, wanita berjilbab ini membacakan dakwaannya.
Kronologis peristiwa penimbunan BBM Solar yang dilakukan Sonny berawal pada hari Jumat (26/11). Saat itu, Sonny membeli BBM jenis solar di SPBU Batang Sawo, Lesung Batang Tanjungpandan.
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Babel Tangkap Warga Tanjungpandan, Amankan 18 Jerigen BBM Solar Subsidi
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Babel Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Solar di Belitung
Tedakwa Sonny memberikan kartu fuel card kepada petugas SPBU untuk membeli 30 liter solar, menggunakan mobil Taft dan Isuzu panther jenis pick up.
Setelah melakukan pengisian, terdakwa langsung menuju ke rumahnya yang berada di Jalan Kartini, Tanjungpandan. Kemudian terdakwa Sonny menguras BBM solar ke ember yang disediakan.
Selanjutnya terdakwa kembali membeli BBM solar bersubsidi ke SPBU 24.334.80 di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan.
"Di tempat itu, dia kembali membeli Solar dengan menunjukkan Fuel Card. Setelah membeli BBM bersubsidi ini dia kembali ke rumahnya. Yakni untuk menguras BBM yang ada di mobil tersebut," ungkap Jaksa Karina.
BACA JUGA:Bunuh Janda Garut di Kafe Suka Hati, Rahman Dahiri Divonis 10 Tahun Penjara
Pembelian itu, terus dilakukan oleh terdakwa di sejumlah SPBU di Tanjungpandan. Hingga akhirnya terdakwa diamankan oleh Jajaran Polda Babel, beberapa waktu lalu. Setelah itu, dia ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan sebanyak 18 jerigen dengan kapasitas 20 liter. Dia membeli solar tersebut dengan harga Rp 5150. Lalu menjualnya dengan harga bervariasi.
"Ke PT Multi Distribusi Jaya Makmur di menjual dengan harga Rp 7500 perliter. Kepada pembeli lain yang datang ke rumahnya dia menjual kisaran Rp 6.000 hingga Rp 6.500," jelasnya.
Dalam hal pengangkutan, menimbun, dan menjual kembali BBM jenis solar bersubsidi, terdakwa Sonny tidak memiliki izin dari pihak berwenang.