Masih menurut Susno hal ini telah terjadi sejak puluhan tahun namun kementerian yang terkait tidak melakukan evaluasi. Sehingga perizinan pertambangan hanya berpihak pada pemain besar bukan rakyat.
Masih dengan Susno, praktek tambang ilegal ini telah berjalan berjalan sejak puluhan tahun dan tidak hanya tambang batu bara saja, namun juga tambang lainya mulai emas, timah hingga minyak bumi serta sumber daya alam lainnya.
Prektek tambang ilegal ini bisa muncul karena kesalahan pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian ESDM yang membuat aturan.
BACA JUGA:Nanda Setyabudi Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Kasus TPPU Tipikor Desa Air Saga
Para pelaku penambang liar jika kita lihat bukanlah rakyat setempat, namun adalah mereka yang memiliki modalmkuat dan memanfaatkan celah atau aturan abu-abu yang terdapat dalam peraturan undang-undang.
Karena dari aturan yang ada tentunya rakyat tidak akan dapat melakukan penambangan karena aturannya yang begitu susah dan aturannya juga tidak membumi.