BACA JUGA:Bawaslu Beltim Sosialisasikan Kode Etik, Pastikan Jajaran Pengawas Berintegritas
Pertama, temuan yang merupakan hasil pengawasan/hasil investigasi pengawas pemilu yang terdapat dugaan pelanggaran.
Kedua, laporan yang disampaikan oleh WNI yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu atau Pemantau Pemilu kepada Pengawas Pemilu paling lama 7 hari sejak diketahuinya terjadinya dugaan pelanggaraan Pemilu.
"Adapun tata cara penyampaian laporan yakni dengan cara datang langsung ke Sekretariat Bawaslu/Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran dan/atau menyampaikan laporan melalui SIGAP LAPOR (aplikasi laporan dugaan pelanggaran)," sebut Haris.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Beltim berharap peserta kegiatan yang hadir dapat memahami nilai-nilai pokok dan mewujudkannnya dalam tindakan berkenaan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang menjadi topik bahasan.
Dimulai dari syarat penyampaian laporan, tata cara penyampaian laporan dan alur Bawaslu Beltim dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
BACA JUGA:Belitung Geopark Trail Run Digelar Minggu Ini, Dukung Sport Tourism dan Promosi Geosite
Bawaslu Beltim menyadari pentingnya kegiatan ini tak hanya sebagai pelaksanaan tugas semata. Melainkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu dengan melibatkan semua stakeholder sehingga mampu mewujudkan Pemilu tahun 2024 yang bersih dan berintegritas.