BELITONGEKSPRES.CO.ID, MUNTOK - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin pastikan aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan perairan Wisata Teluk Rubiah legal.
Hal itu ditegaskan Pj Gubernur Babel menyikapi beredarnya isu kehadiran puluhan Ponton Isap Produksi di kawasan Wisata Teluk Rubiah yang dianggap melanggar aturan dan dikhawatirkan merusak lingkungan.
Oleh karenanya, Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin bergerak cepat dengan melakukan pengecekan langsung PIP di perairan wisata Teluk Rubiah, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (26/11).
Dilansir dari babelprov.go.id, pengecekan yang dilakukan oleh Ridwan Djamaluddin juga untuk memastikan aktivitas ponton isap di Teluk Rubiah di Bangka Barat apakah sesuai dengan regulasi atau tidak.
BACA JUGA:Laut Babel Bakal Diserbu Ribuan Ponton Isap Produksi, Apakah Termasuk Perairan Beltim?
BACA JUGA:Heboh, Penemuan Nenek Tewas Gantung Diri di Kelapa Kampit
"Kami mau memastikan kegiatan ponton isap di Teluk Rubiah ini, apakah sesuai dengan regulasi atau tidak. Sekaligus meluruskan berita-berita yang beredar, seolah-olah kegiatan ini ilegal dan mencemari lingkungan," ujar Pj Gubernur Babel.
Setelah berdiskusi singkat dengan warga sekitar, Pj Gubernur Babel didampingi pihak Inspektorat Tambang Kementerian ESDM RI memantau sekitaran Teluk Rubiah ini.
Kemudian, dilanjutkan pula dengan mendatangi ponton-ponton yang sedang beroperasi di sekitaran Teluk Rubiah dengan perahu milik nelayan. Di sana, ia mendapati fakta yang menurutnya tidak sesuai dengan berita yang beredar.
Pj Gubernur kembali memastikan kegiatan ponton isap di wilayah tersebut legal. sebab, selain lokasinya masih berada di wilayah IUP, di sekitaran Teluk Rubiah tersebut tidak masuk kawasan hutan lindung. Sehingga bisa dipastikan bahwa kegiatan tersebut aman dan sesuai regulasi.
BACA JUGA:5 Bahaya Kurang Minum Air Putih, Efeknya Fatal Bagi Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:Kapolri Tanggapi Soal Setoran Tambang Kabareskrim, Ismail Bolong Saksi Kunci
"Kami mendapati, di sini ada 19 ponton dari 3 perusahaan. Semua ponton berada dalam IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah. Bahkan, ponton yang paling dekat dengan garis batas selatan PT Timah berjarak 134 meter dari garis batas IUP PT Timah tersebut," jelasnya.
Terkait keresahan masyarakat akan pencemaran lingkungan di wilayah wisata ini, Pj Gubernur Babel mengintruksikan kepada pihak perusahaan untuk memundurkan ponton lebih jauh dari kawasan wisata tersebut.
"Nah, untuk mencegah atau meminimalisir potensi pencemaran yang dikhawatirkan itu, tadi sudah saya arahkan agar PT Timah dan mitra, bergerak lebih ke luar, berjarak sekitar 100 meter dari posisi mereka sekarang, supaya kekhawatiran masyarakat terkait hal ini berkurang," pungkas Ridwan Djamalludin.