BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Terlibat Kasus penyalahgunaan Narkoba tujuh anggota polisi di Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dipecat.
Tujuh anggota Polisi Polda Babel dipecat alias diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena terbukti menyalahgunakan narkoba.
Ketujuh personil polisi yang dipecat yaitu, Bripka Zamzami, Bripka Yusuf Setiawan, Bripka M. Arie Widianto, Brigadir Deni Setiawan, Brigadir Bastian Hadi, Briptu Panny Hansen, dan Briptu Aryanto.
Upacara PTDH 7 personil polisi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, pada Senin pagi 28 November 2022.
BACA JUGA:Kisah Briptu Lasminto, Korban Helikopter P-1103 yang Baru Menikah Seumur Jagung
BACA JUGA:Jual Voucher Internet Palsu, Pasangan Kekasih Asal Bangka Ditangkap Satreskrim Polres Belitung
Kapolda Babel mengatakan, berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri tujuh polisi itu dinyatakan secara sah melanggar kode etik profesi Polri, dan diputuskan PTDH.
"Keputusan PTDH ini tidak diambil dalam waktu singkat. Melainkan telah melewati proses panjang yang penuh pertimbangan serta koridor hukum," kata Kapolda Babel.
Bahkan lanjut Irjen Pol Yan Sultra, kasus-kasus yang dilanggar personil polisi tersebut telah menjadi sorotan publik dan pimpinan institusi Polri.
“Kita harus jaga betul-betul nama baik institusi. Ini semua sudah melakukan proses pembinaan bahkan sidang disiplin namun yang bersangkutan tidak juga berubah," ujarnya.
BACA JUGA:1 Lagi Jenazah Korban Kecelakaan Helikopter P-1103 Ditemukan di Perairan Laut Manggar
BACA JUGA:Bripda Khoirul Anam, Korban Pertama Ditemukan Pasca Helikopter Polri Jatuh di Perairan Beltim
Sehingga lanjut Kapolda, keputusan PTDH ini diambil demi menjaga institusi ini. "Dan kita laksanakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi komitmen institusi Polri,” tegas perwira dengan bintang 2 di pundak.
Menurutnya, PTDH perlu dan harus dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin dan tata tertib yang berlaku dalam korps Bhayangkara. Itu berguna untuk keseimbangan antara reward (penghargaan) dan punishment (sanksi).
"Sekaligus menjadi wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik ataupun tindak pidana," sebut Kapolda Babel.