BELITONGEKSPRES.CO.ID, KOBA - Politisi Golkar Era Susanto perjuangkan aspirasi masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) soal hak tanah atas pertanian dan perkebunan non hutan di Kecamatan Lubuk Besar.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah Era Susanto dikarenakan dicabutnya IUPHHK HTI PT Bangkanesia, serta minimnya ketersediaan lahan dan non pertanian di Kecamatan Lubuk Besar.
Minimnya ketersediaan lahan dan non pertanian di Kecamatan Lubuk Besar, terutama bagi anggota dan pengurus 434 Poktan dengan jumlah anggota hampir 7.000 lebih jiwa per Kepala Keluarga (KK).
Era Susanto menerima laporan bahwa pihak Pemerintahan Desa Se-Kecamatan Lubuk Besar atas nama masyarakat Petan dan Pekebun non hutan. Di mana mereka tergabung kedalam Poktan atau Gapoktan dan masyarakat petani di luar anggota Poktan atau Gapoktan se-Kecamatan Lubuk Besar.
BACA JUGA:PT Timah Dukung Aktivitas Klub Bola Persegar Oldstar Manggar
BACA JUGA:Antisipasi Penyalahgunaan BBM Jelang Nataru 2023, Satreskrim Polres Belitung Pantau SPBU
"Dengan ini kembali menegaskan peryataan sikap kami sesuai dengan aspirasi yang berkembang di lingkungan masyarakat petani/pekebun yang telah ditampung, diserap, dan diperjuangkan melalui 9 lembaga Pemerintahan Desa se Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah," kata Era Susanto.
Selain itu, dikatakan Era Susanto bahwa penyampaian aspirasi masyarakat Petani dan Pekebun non hutan yang telah disampaikan secara terbuka terkait upaya masyarakat tani se-Kecamatan Lubuk Besar mendapatkan hak atas tanah pertanian dan perkebunan non hutan.
"Aspirasi masyarakat petani/pekebun non hutan se- Kecamatan Lubuk Besar tersebut telah muncul ke permukaan sejak terbentuknya Bangka Tengah dan hingga tahun 2022 ini telah disampaikan (kembali) secara terbuka pada kegiatan Revisi RTRWD Bangka Tengah," katanya.
Diketahui RTRWP Bangka Belitung melalui Kepala Desa dan BPD Se kecamatan Lubuk Besar yang didampingi Camat Kecamatan Lubuk Besar dan Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah telah menemui pihak KLHK dan menemui mantan Wakil Bupati Bangka Tengah Herry Erfian Rosman Djohan di Jakarta.
BACA JUGA:10 Rumah Warga Desa Cendil Terdampak Puting Beliung Dapat Bantuan PT SWP
Mereka menemui pihak KLHK dan mantan Wakil Bupati Bangka Tengah dengan maksud menyampaikan aspirasi masyarakat petani/pekebun untuk mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah/lahan pertanian/perkebunan non hutan secara proporsional.
Kemudian menyampaikan Aspirasi masyarakat petani/pekebun non hutan di Kecamatan Lubuk Besar telah diakomodir melalui pertemuan seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Lubuk Besar yang diadakan di Halaman Kantor Desa Lubuk Besar telah ditetapkan kedalam poin-poin fakta integritas.
Selain itu, dalam rangka menampung, menyerap dan mengupayakan terwujudnya aspirasi masyarakat petani/pekebun non hutan se-Kecamatan Lubuk Besar, telah ditetapkan poin-poin aspirasi masyarakat petani/pekebun pada Pertemuan Forum Komunikasi BPD Se Kecamatan Lubuk Besar.
Pertemuan diadakan di ruang aula Pertemuan Kecamatan Lubuk Besar dan telah disampaikan secara terbuka kepada pihak berwenang pada saat berlangsungnya kegiatan Konsultasi Publik Pertama Revisi RTRWD Bangka Tengah tahun 2022 di Hotel Soll Marina.