BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Dinas Perpustakaan Belitung Timur (Beltim) berhasil meraih predikat BB (Sangat Baik) kategori Kabupaten/Kota yang dirilis oleh Pusat Akreditasi Kearsipan, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Berdasarkan predikat yang dirilis Pusat ANRI Dinas Perpustakaan Beltim memperoleh Peringkat Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Pada Instansi Pemerintah Tingkat Kabupaten/Kota tahun 2022.
Predikat sangat baik yang diraih Dinas Perpustakaan Kabupaten Beltim tertuang dalam pengumuman dari ANRI nomor AK.01.02/25/2022 tentang Hasil Pengawasan Nasional pada 2022 ini.
Kepala Dinas Perpustakaan Belitung Timur, Mudiarsono mengatakan, predikat tersebut dirilis oleh Pusat ANRI pada Momen Pengumuman hasil Pengawasan Kearsipan via Zoom Meeting, Kamis (8/12).
BACA JUGA:Generasi Muda Lintas Agama Resmi Dilantik FKBU Belitung, Ini Tugasnya
Ia mengaku sangat bangga dan senang terhadap pencapaian tersebut, sekaligus berharap predikat kearsipan di tahun depan dapat ditingkatkan lagi menjadi sangat memuaskan.
"Namun pada intinya bukan soal terbaik atau tidak terbaik dalam hal ini melaikan bagaimana suatu organisasi pemerintahan dapat menyikapi persoalan tata kelola kearsipan yang baik," ujar Mudiarsono kepada Belitong Ekspres.
Lebih dari itu, Mudiarsono menegaskan arsip telah menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi. Kearsipan memiliki peranan penting sebagai bagian dari sumber informasi yang terekam dan objektif.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI agar kemampuan Indonesia dalam mengelola arsip harus semakin baik, karena arsip merupakan landasan untuk membuat kebijakan yang cepat dan tepat.
BACA JUGA:Sidang Kasus Penyalahgunaan BBM Solar, Sonny Dituntut JPU Kejari Belitung 1 Tahun Penjara
BACA JUGA:Kronologi Bocah Tertabrak Brio di Pantai Tanjungpendam Versi Orang Tua Korban
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Dinas Perpustakaan Kabupaten Beltim Roby Yanuar juga mengapresiasi hasil penilaian pengawasan yang dilakukan oleh ANRI.
Menurut dia, nilai hasil pengawasan kearsipan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.
“Pengelolaan kearsipan yang baik adalah cerminan manajemen yang baik dalam melakukan perekaman, baik rekam kegiatan maupun peristiwa," kata Yanuar.