BELITONGEKSPRES.CO.ID, SIJUK - Penambang timah ilegal di kawasan Kebun Sawit Aik Rusak, Desa Terong, Sijuk, ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Belitung, pekan lalu.
Pria berinisial AS (40), yang juga warga Desa Terong saat ini masih dilakukan pemeriksaan, pasca ditangkap Satreskrim Polres Belitung saat menambang timah di kawasan Kebun Sawit Aik Rusak.
Selain itu, Satreskrim Polres Belitung juga mengamankan sejumlah barang bukti peralatan untuk menambang timah. Seperti dua set mesin yang digunakan untuk menambang dengan sistem suntik.
Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto membenarkan adanya penangkapan penambang timah ilegal di Kebun Sawit Aik Rusa. Dia menjelaskan, awalnya pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.
BACA JUGA:Wisata Geosite Bukit Peramun Siap Mendunia, Kemenparekraf Berikan Bantuan Rp 500 Juta
BACA JUGA:Segera Pensiun, Kekayaan Panglima TNI Sangat Fantastis, Andika Perkasa Buka-bukaan Sumbernya
"Laporan itu adanya aktivitas dugaan penambangan timah ilegal. Untuk Pelaku kita amankan Kamis (8/12) pekan lalu," kata Iptu Edi Purwanto kepada Belitong Ekspres, Minggu (11/12).
Ia menjelaskan, setelah mendapat laporan adanya aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Kebun Sawit Aik Rusak, Desa Terong, Jajaran Satreskrim Polres Belitung langsung mendatangi lokasi.
Setiba di lokasi, Satreskrim Polres Belitung melihat AS melakukan aktivitas tambang timah dengan menggunakan alat suntik. "Lalu kita hentikan aktivitas itu. Dan kami melakukan pemeriksaan," jelas Iptu Edi Purwanto.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku AS melakukan penambangan timah diduga ilegal karena tidak dilengkapi dokumen. Seperti perizinan dari kementerian terkait.
BACA JUGA:DKUKMPTK Belitung Dukung WOA 2022 dengan Bazar Produk UMKM
BACA JUGA:Karena Keimanan, Bupati Belitung Tidak Pernah Terpikir Niat Korupsi
"Setelah itu, kita membawa pelaku AS dan barang bukti ke Polres Belitung. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandas Iptu Edi Purwanto.