BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Gadai mobil rental, pria berinisial MM alias Diding (30) warga Desa Aik Pelempang Jaya, Tanjungpandan, Belitung harus berurusan dengan polisi.
Diding yang merupakan pria kelahiran Malang, Jawa Timur itu dilaporkan oleh Supriyadi pemilik mobil Avanza tersebut ke Polres Belitung, November 2022 lalu.
Atas laporan kasus penipuan dengan gadai mobil rental tersebut, Diding yang tinggal di jalan Mualim Dalam, diringkus Satreskrim Polres Belitung.
"Pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem, saat konferensi pers, Senin (12/12) kemarin.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Jalan Bukit Tanjungpandan Digegerkan Penemuan Mayat Laki-laki Tanpa Busana
BACA JUGA:Perpani Belitung dan Beltim Akan Kemas Latihan Gabungan Serasa Kompetisi
Ipda Belly Pinem menjelaskan, awalnya Diding mendatangi kediaman Supriyadi yang ada di Jalan Telex, Desa Air Ketekok Tanjungpandan awal November 2022 lalu. Tujuannya untuk merental mobil Avanza.
Saat itu, Diding mengaku menyewa mobil lantaran ada tamu dari Polda Bangka Belitung (Babel). Akhirnya korban setuju dan sepakat dengan harga sewa Rp 250 ribu per hari.
Pada tanggal 12 November 2022 korban menelepon Diding untuk menagih pembayaran mobil tersebut. Namun, tersangka meminta waktu dua hari hingga tanggal 14 November untuk mengembalikan mobil.
"Lalu beberapa hari kemudian, korban kembali menagih dan meminta mobil tersebut dikembalikan. Setelah itu tersangka mengakui, bahwa mobilnya sudah digadai ke rekannya berinial RA dengan harga Rp 12 juta," jelasnya.
BACA JUGA:Rusak Parah, Eka Budiartha Minta Pemprov Perhatikan Kondisi Jalan di Desa Batu Penyu
BACA JUGA:Pemdes Aik Seruk Fokus Dorong Sektor Ketahanan Pangan dan SDA di Tahun 2023
Tidak terima dengan hal tersebut, korban Supriyadi melaporkan Diding ke Polres Belitung. Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka.
Hingga akhirnya, polisi mendapatkan informasi Diding diamankan oleh warga Desa Bantan, Kecamatan Membalong. Setelah itu, pelaku dibawa ke Polres Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penipuan. Dan atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkasnya.