AKP Antonius Sinaga mengungkapkan, dari sepuluh tersangka, tiga diantaranya merupakan anak di bawah umur. Meski begitu untuk proses hukum tetap berjalan.
BACA JUGA:Pemdes Aik Seruk Fokus Dorong Sektor Ketahanan Pangan dan SDA di Tahun 2023
BACA JUGA:Polda Babel Akui Banyak Polisi Terjerat Narkoba, Selama 2022 7 Personil Sudah Dipecat
"Ada tiga anak di bawah umur. Namun dalam konferensi pers ini, tidak kita hadirkan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
"Untuk barang dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Belitung, untuk pemeriksaan dan pemberkasan lebih lanjut," pungkasnya.