BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Sebanyak 5 saksi dihadirkan dalam sidang Juhri dan Suardi, terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung.
Juhri dan Suardi terseret Tipikor Pengadaan jasa konsultan pembuatan study kelayakan dan detail engineering desain (DED), pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan
Sidang pemeriksaan saksi-saksi kasus Tipikor Dindikbud Belitung tahun 2020, yang menjerat Juhri dan Suardi berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (12/12).
"Untuk Majelis Hakim yang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono dan jaksa penuntut umum maupun pengacara terdakwa Juhri dan Suardi berada di PN Pangkalpinang," kata Kasi Intelijen Kejari Belitung Anggoro, Selasa (13/12) kemarin.
BACA JUGA:Sidang Kasus Tipikor Dindikbud Belitung, Juhri dan Suardi Didakwa Pasal Berlapis
Selain itu, para saksi Tipikor Dindikbud Belitung juga diperiksa di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Sedangkan terdakwa Juhri dan Suardi berada di Kantor Kejari Belitung. Keduanya sidang melalui aplikasi zoom.
Anggoro menjelaskan, ada 5 saksi yang dihadirkan sidang kasus Tipikor pengadaan jasa konsultan pembuatan study kelayakan dan detail engineering desain (DED), pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan tersebut.
Mereka adalah AF dan CC, selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan pejabat pengadaan pada Dindikbud Belitung tahun anggaran 2020. Lalu KT yakni Kepala Desa Air Merbau Tanjungpandan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juga menghadirkan DE, kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung. Serta DM yakni analis keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun 2020.
BACA JUGA:Penanganan Kasus Tipikor Pimpinan DPRD Dipertanyakan, Begini Tanggapan Kejati Babel
"Saksi AF dan Saksi CC pada pokoknya menerangkan bahwa keduanya tidak pernah dilibatkan dalalm proses pengadaan barang dan jasa pembuatan SMPN 8 Tanjungpandan oleh Terdakwa Juhri," jelasnya.
Lalu, saksi KT dan DE dalam keterangannya membenarkan bahwa lokasi pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan, merupakan bekas lahan pertanian basah.
Sedangkan saksi DM dalam keterangannya membenarkan untuk pembayaran pekerjaan Pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan telah dibayarkan seluruhnya. Yakni atas permintaan/pengajuan dari para tersangka.
Hal itu sebagaimana terdapat pada dokumen pembayaran. Dalam sidang tersebut, para saksi membenarkan semua keterangan yang telah tertuang pada berita acara.
Yaitu dalam berkas perkara Ir Suardi dan Juhri yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam Primair Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.