BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Jajaran Satreskrim Polres Belitung Timur (Beltim) berhasil meringkus dua orang tersangka tindak pidana pencurian Selama Operasi Tertib Menumbing 2022.
Operasi Tertib Menumbing 2022 berlangsung selama kurang lebih dua pekan, mulai sejak 28 November hingga 9 Desember 2022. Kedua tersangka merupakan target operasi (TO) polisi.
Namun, dalam rilis yang diterima Belitong Ekspres, Selasa (13/12), kedua tersangka yang diringkus Jajaran Satreskrim Polres Beltim tanpa identitas nama atau inisial target operasi tersebut.
"Dua orang tersangka pencurian ini merupakan target operasi (TO)," Kasat Reskrim Polres Beltim Iptu Fajar Riansyah seizin Kapolres Beltim AKBP Taufik Noor Isya.
BACA JUGA:5 Saksi Dihadirkan untuk Juhri dan Suardi, Terdakwa Tipikor Dindikbud Belitung
BACA JUGA:Ini Identitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Jalan Bukit Tanjungpandan
Iptu Fajar Riansyah menjelaskan, kedua tersangka tersebut terjerat kasus pencurian di dua lokasi TKP berbeda. Yaitu, TKP di Kecamatan Kelapa Kampit dan Kecamatan Gantung.
Dari hasil penangkapan terhadap 2 tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 73 buah voucher pulsa, 1 buah tas slempang motif daun dan 1 buah dompet putih garis pink coklat.
Selain itu, ada juga 1 buah Besi penyanggah tangki air, 1 unit sepeda motor merk Yamaha jenis Mio M3 dengan nopol BN 4119 WC, 1 buah STNK sepeda motor merk Yamaha jenis Mio M3 dengan nopol BN 4119 WC warna merah list putih.
BACA JUGA:Rusak Parah, Eka Budiartha Minta Pemprov Perhatikan Kondisi Jalan di Desa Batu Penyu
BACA JUGA:IKASS dan IKA UNSRI Belitung Timur Bantu Julio Kevin, Anak Penyidap Jantung Bocor
"Dalam perkara kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian," tandas Kasat Reskrim Polres Beltim Iptu Fajar Riansyah. (*)