Sah, 17 Parpol Jadi Peserta Pemilu 2024, Resmi Ditetapkan KPU RI

Kamis 15-12-2022,09:02 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

9. Partai Golongan Karya (Golkar), 

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 

11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 

12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), 

14. Partai NasDem,

15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), 

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP),

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

BACA JUGA:PT Metito Indonesia Berencana untuk Investasi di Beltim, Rp 150 miliar untuk Tahap Awal

BACA JUGA:Dishub Belitung Catat Baru 4.000 PJU Terpasang, Dari Target 10.870 Titik Sesuai SPM

Sedangkan partai politik yang tidak dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya, yaitu Partai Ummat. Untuk partai lokal sendiri, Hasyim Asy'ari menetapkan ada enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2024.

"Enam partai lokal Aceh dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024," kata Hasyim. 

Adapun 6 partai lokal Aceh, antara lain:

1. Partai Aceh (PA) 

2. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh 

Kategori :

Terpopuler