TI Teluk Dalam Terkesan Tak Tersentuh Hukum, Penambang Bayar Ganti Rugi Lahan Rp 275 Juta

Rabu 21-12-2022,15:48 WIB
Reporter : Rheza S
Editor : Yudiansyah

BACA JUGA: PLN Babel Siagakan Pasokan Listrik Tetap Handal Selama Nataru 2023

Ardian menegaskan, pada intinya Pemerintah Desa tidak menyuruh dan sudah mencegah tambang tersebut. Bahkan, dirinya sudah menyurati pihak penambang untuk penghentian kegiatan tersebut bersama HKM Seberang Bersatu yang ditembuskan ke UPT KPHL Belantu Mendanau.

"Kita upayakan persuasif dulu, terkait yang nambang banyak warga kita, karena wilayah tersebut masuk dlm IUP HKM. Inilah yang kami lakukan untuk semua penambang karena Pemerintah Desa bukan penegak hukum," pungkasnya.

Kategori :