Plat hijau dengan tulisan hitam ditujukan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Mau Tambah Daya Listrik Rumah untuk Sementara, PLN Hadirkan Program PESTA
Plat putih Lis biru dibagian bawah ditujukan untuk kendaraan bermotor dengan daya penggerak listrik.