BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Ketua Hutan Kemasyarakatan (HKM) Seberang Bersatu, Desa Juru Seberang Marwandi angka bicara menanggapi aktivitas TI di kawasan Dusun Teluk Dalam.
Menurut Marwandi, aktivitas tambang Timah Inkonvensional (TI) di RT 08 Dusun Teluk Dalam berada di luar dari kawasan HKM Seberang Bersatu.
"Itu di luar dari kawasan HKM, namun apakah lokasi tersebut masuk ke dalam kawasan hutan lindung saya tidak tahu. Bisa konfirmasi langsung ke UPT KPHL Belantu Mendanau," ujar Marwandi kepada Belitong Ekspres Senin (26/12).
Marwandi menegaskan, di kawasan Kecamatan Tanjungpandan saat ini sudah tidak boleh ada lagi aktifitas pertambangan. Jadi baik itu di dalam kawasan ataupun di luar kawasan intinya tidak boleh.
BACA JUGA:TI Teluk Dalam Terkesan Tak Tersentuh Hukum, Penambang Bayar Ganti Rugi Lahan Rp 275 Juta
"Intinya tidak boleh nambang, karena tidak ada lagi IUP tambang di Tanjungpandan. Kami dari pihak HKM sudah pernah mengirim surat peringatan atau himbauan bahwa kawasan HKM tidak boleh ditambang," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian dan Tata Usaha UPT KPHL Belantu Mendanau Jokie Febriansyah saat dikonfirmasi menduga, kalau aktivitas tambang di RT 08 Dusun Teluk Dalam tersebut masuk ke dalam lokasi Hutan Lindung.
"Diduga masuk kawasan hutan lindung, namun harus dipastikan titik koordinatnya karena kawasan HL di Desa Juru Seberang terbagi-bagi," kata Jokie Febriansyah kepada Belitong Ekspres.
Ia menambahkan, pihaknya sudah pernah mengirim surat pemberitahuan kepada Pemerintah Desa Juru Seberang agar tidak ada lagi aktivitas pertambangan di dalam kawasan.
BACA JUGA:Simpang Rahat ke Bundaran Satam, Akses Dua Arah Jalan Sriwijaya Tanjungpandan Akan Dipermanenkan
"Kami sudah pernah mengirim surat peringatan ataupun himbauan agar tidak ada aktivitas tambang di dalam daerah kawasan," tutup Jokie Febriansyah.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas tambang timah Inkonvensional (TI) di RT 08 Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang, Tanjungpandan, terkesan tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).
Padahal aktivitas TI tersebut hanya berjarak sekitar 300 meter dari jalan Raya di RT 08 Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang. Pihak Pemerintah Desa juga terkesan membiarkan.
Dari pantau awak media di lapangan, Selasa (20/12), sedikitnya ada belasan TI suntik dan satu mesin TI jenis Rajuk sedang beroperasi.
Selain itu, di lokasi juga terdapat bekas galian alat berat. Namun sayang saat awak media datang alat berat tersebut sudah menghilang.